Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap sedikitnya lima santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pendiri pondok pesantren berinisial AS (51) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Jumlah korban disebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendalaman kasus oleh aparat penegak hukum. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan pihaknya telah melakukan pemantauan langsung bersama

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap sedikitnya lima santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pendiri pondok pesantren berinisial AS (51) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Jumlah korban disebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendalaman kasus oleh aparat penegak hukum.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan pihaknya telah melakukan pemantauan langsung bersama sejumlah lembaga negara terkait perlindungan perempuan dan anak. Menurutnya, meski angka korban yang teridentifikasi saat ini baru lima orang, satu korban saja sudah cukup menjadi alasan negara memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.
Kasus dugaan pemerkosaan ini menjadi sorotan nasional setelah penyidik Polresta Pati menetapkan AS sebagai tersangka. Polisi menyebut tindak kekerasan seksual diduga berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun terhadap santriwati yang masih berusia anak saat kejadian.
Komnas HAM juga menyoroti lambannya penanganan perkara oleh aparat. Laporan awal disebut sudah masuk sejak 2024, namun proses hukum baru berkembang pada 2026 setelah kasus mencuat ke publik. Menurut Anis, korban mengalami kekerasan seksual dengan pola penyalahgunaan relasi kuasa dan manipulasi oleh pengasuh pesantren.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menyebut tersangka sempat membantah tuduhan saat pemeriksaan awal. Namun setelah dilakukan penangkapan, AS dikabarkan mengakui perbuatannya sesuai keterangan korban. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan dan membuka ruang pelaporan baru bagi santriwati lain yang diduga mengalami tindakan serupa.
Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Pati telah mencabut izin operasional pondok pesantren yang didirikan tersangka. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta hak pendidikan para santri tetap dijamin meski lembaga tersebut ditutup permanen.












