
Polisi menetapkan seorang pemuda berinisial ADH (21) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan tokoh Pramuka Banten, Herman Sulistyo atau yang dikenal sebagai Kak Herman. Penetapan status hukum dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang. Korban yang dikenal luas dalam dunia kepramukaan mengalami kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia setelah ditabrak kendaraan yang kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, aparat berhasil mengidentifikasi kendaraan dan pengemudi yang diduga terlibat. Tersangka akhirnya diamankan di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sebelum dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena sosok Herman Sulistyo dikenal aktif membina gerakan Pramuka di Tangerang dan Banten. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, sahabat, serta komunitas kepramukaan.
Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami seluruh rangkaian kejadian guna memastikan tidak ada fakta penting yang terlewat dalam penanganan perkara.
Penetapan tersangka diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab tuntutan masyarakat yang menginginkan kasus tersebut diusut secara tuntas.
