Pemerintah resmi memberikan fasilitas pembebasan pajak untuk proses restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk merger, peleburan, pemekaran, hingga akuisisi perusahaan pelat merah. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari upaya mempercepat transformasi dan efisiensi BUMN hingga 2029. Purbaya menjelaskan insentif fiskal diberikan agar proses konsolidasi perusahaan negara tidak terbebani biaya

Pemerintah resmi memberikan fasilitas pembebasan pajak untuk proses restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk merger, peleburan, pemekaran, hingga akuisisi perusahaan pelat merah. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari upaya mempercepat transformasi dan efisiensi BUMN hingga 2029.
Purbaya menjelaskan insentif fiskal diberikan agar proses konsolidasi perusahaan negara tidak terbebani biaya tambahan yang justru menghambat efisiensi. Menurut dia, pengenaan pajak terhadap transaksi internal BUMN selama restrukturisasi dinilai tidak efektif karena tujuan utama aksi korporasi tersebut adalah memperkuat kinerja perusahaan.
“Kalau dipajaki saat proses jual beli untuk efisiensi, biayanya jadi mahal sekali,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintah memangkas jumlah entitas BUMN secara signifikan. Dari sekitar 1.000 perusahaan dan anak usaha yang ada saat ini, pemerintah menargetkan jumlahnya menyusut menjadi sekitar 200 hingga 250 entitas melalui merger, konsolidasi, maupun pembubaran unit yang dinilai tidak efisien.
Pemerintah menilai struktur BUMN yang terlalu gemuk selama ini membuat operasional dan birokrasi menjadi kurang efektif. Dengan organisasi yang lebih ramping, perusahaan negara diharapkan mampu meningkatkan profitabilitas, memperkuat daya saing, dan memberi kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Fasilitas pembebasan pajak akan berlaku selama masa transisi tiga tahun hingga 2029. Purbaya mengatakan periode tersebut diberikan agar proses restrukturisasi dapat berjalan optimal tanpa tekanan biaya tambahan di tengah agenda reformasi besar BUMN.
Meski demikian, pemerintah menegaskan insentif ini bersifat terbatas. Pembebasan pajak hanya berlaku untuk transaksi yang berkaitan langsung dengan restrukturisasi resmi BUMN. Aktivitas bisnis di luar skema konsolidasi tetap dikenakan kewajiban perpajakan normal sesuai aturan yang berlaku.
“Setelah masa transisi selesai, pajak akan kembali diberlakukan sama untuk seluruh perusahaan,” kata Purbaya.
Langkah ini juga dipandang sebagai bagian dari strategi pemerintah memperkuat pengelolaan aset negara di bawah struktur holding baru Danantara Indonesia. Pemerintah berharap restrukturisasi besar-besaran BUMN dapat menciptakan perusahaan yang lebih sehat, efisien, dan kompetitif di tingkat global.












