Motor ASN Jaksel Diderek karena Langgar Aturan Transportasi Umum

Ilustrasi. Foto: Motor ASN Jaksel Diderek karena Langgar Aturan Transportasi Umum

Pemerintah Kota Jakarta Selatan menindak aparatur sipil negara (ASN) yang tetap membawa kendaraan pribadi ke kantor pada Rabu (15/7/2026). Sejumlah sepeda motor milik pegawai diderek setelah ditemukan melanggar kebijakan wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Penindakan dilakukan di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan pegawai. ASN yang datang menggunakan kendaraan pribadi tidak diperbolehkan memasuki area kantor, sementara identitas mereka dicatat sebagai bentuk peringatan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Octavianus mengatakan mobil derek dikerahkan atas permintaan Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan. Langkah tersebut diterapkan terhadap kendaraan pegawai yang ditemukan terparkir di sekitar kompleks kantor wali kota.

Meski diderek, sepeda motor milik ASN tidak dibawa ke lokasi penampungan atau tempat lain. Kendaraan tetap ditempatkan di lingkungan kantor. Pendataan terhadap pemilik kendaraan dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan yang masih berlaku.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Aturan itu mewajibkan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan angkutan umum massal setiap Rabu, baik ketika berangkat dan pulang kerja maupun saat menjalankan tugas kedinasan.

Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan Nirwan Nawawi mengatakan inspeksi mendadak dilakukan untuk memastikan pegawai tidak menggunakan kendaraan pribadi dalam perjalanan menuju kantor. Pengawasan juga dilaksanakan di sejumlah pintu masuk kompleks pemerintahan.

Program wajib menggunakan transportasi umum dirancang untuk mendorong perubahan kebiasaan mobilitas pegawai pemerintah. ASN diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam memanfaatkan angkutan massal sekaligus mendukung upaya mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

Pemprov DKI sebelumnya juga mewajibkan pegawai melaporkan penggunaan transportasi umum melalui dokumentasi perjalanan. Dengan pengawasan dan penindakan yang lebih ketat, pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut tidak sekadar menjadi aturan administratif, tetapi diterapkan secara konsisten oleh pegawai.

Saham BBCA Berpeluang Tembus Target Harga, Fundamental BCA Jadi Penopang Previous post Saham BBCA Berpeluang Tembus Target Harga, Fundamental BCA Jadi Penopang
Saham IPO Sepekan di BEI Bergerak Beragam, RANS Pimpin Kenaikan Next post Saham IPO Sepekan di BEI Bergerak Beragam, RANS Pimpin Kenaikan