
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp3,5 miliar oleh Bupati Langkat, Syah Afandin. Temuan tersebut menjadi pengembangan dari perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi itu tidak berkaitan langsung dengan fee proyek yang menjadi objek OTT. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi penerimaan uang dari praktik pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk mutasi pejabat, pengangkatan camat, serta penempatan kepala sekolah di sejumlah satuan pendidikan.
Menurut KPK, dugaan gratifikasi tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat. Penyidik kini menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang diduga memberikan maupun menerima gratifikasi, serta mekanisme pengisian jabatan yang diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Selain mengusut dugaan gratifikasi, KPK juga melanjutkan penyidikan perkara suap proyek yang menjerat Syah Afandin. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak swasta yang juga merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penyidik menduga praktik tersebut berkaitan dengan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat pada tahun anggaran 2025.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Syah Afandin meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim. Sebagian uang diduga telah diserahkan secara bertahap sebelum akhirnya KPK melakukan OTT dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Syah Afandin. Lembaga antirasuah juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup, baik terkait dugaan gratifikasi maupun praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
