Eks Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Diborgol

Eks Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Diborgol

Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, AKP Deky Jonathan Sasiang, tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dengan tangan diborgol setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedatangannya mendapat pengawalan ketat dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.  Pantauan di lokasi menunjukkan AKP Deky tiba

Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, AKP Deky Jonathan Sasiang, tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dengan tangan diborgol setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedatangannya mendapat pengawalan ketat dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. 

Pantauan di lokasi menunjukkan AKP Deky tiba sekitar pukul 17.41 WIB menggunakan kendaraan penyidik. Ia tampak mengenakan jaket hitam dan celana cokelat gelap sambil berjalan menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggu di halaman Bareskrim. 

Kasatgas NIC Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury menjelaskan penjemputan terhadap Deky dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari jaringan peredaran narkoba di Kutai Barat. Menurutnya, kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan bandar narkoba bernama Ishak dan kelompoknya di wilayah Polsek Melak. 

Dari hasil penyelidikan, penyidik menduga AKP Deky memiliki keterkaitan dengan jaringan bandar narkoba tersebut. Ia diduga berperan sebagai pelindung atau backing dan menerima aliran dana dari aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat. 

“Kami akan menindaklanjuti terkait tindak pidana pencucian uang,” ujar Kombes Kevin di Bareskrim Polri. Penyidik hingga kini masih menelusuri besaran aliran dana yang diduga diterima oleh mantan perwira polisi tersebut. 

Selain dijerat kasus pidana narkoba, AKP Deky juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Kalimantan Timur pada Senin (18/5). Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto menyatakan sidang etik memutuskan AKP Deky bersalah dan dikenai sejumlah sanksi administratif serta etik berat. Selain PTDH, Deky juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf di hadapan sidang etik dan menjalani penempatan khusus selama 26 hari.

Kasus yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polres Kubar tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkotika. Bareskrim Polri menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan tersebut. 

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos