Sindikat Pencurian Tas Lululemon di Bandara Soetta Rugikan Rp 1 Miliar

Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus pencurian tas bermerek Lululemon yang melibatkan oknum petugas kargo bandara. Aksi tersebut diduga berlangsung sejak 2024 dan menyebabkan perusahaan ekspor mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar.  Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengatakan polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial R alias K, A, dan F di kawasan Karawaci,

Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus pencurian tas bermerek Lululemon yang melibatkan oknum petugas kargo bandara. Aksi tersebut diduga berlangsung sejak 2024 dan menyebabkan perusahaan ekspor mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar. 

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengatakan polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial R alias K, A, dan F di kawasan Karawaci, Tangerang. Salah satu tersangka diketahui bekerja sebagai tim operasional ekspor di area kargo Bandara Soekarno-Hatta dan diduga menjadi otak pencurian tersebut. 

Kasus bermula ketika perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One mengirim 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan, Jawa Tengah, menuju Shanghai, China, menggunakan layanan kargo Garuda Indonesia. Namun, setelah barang tiba di tujuan, pihak perusahaan menerima laporan adanya 108 tas yang hilang dari total pengiriman. 

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan hasil penyelidikan mengungkap adanya 40 karton yang sengaja dipisahkan saat proses pemeriksaan X-ray di area pergudangan Soewarna. Barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam truk boks untuk dibawa keluar dari area bandara. 

Dalam sindikat itu, tersangka R disebut berperan sebagai perencana sekaligus eksekutor pencurian. Tersangka A membantu proses pengambilan barang, sedangkan F bertugas mengondisikan agar karton tertentu dapat lolos dari jalur pemeriksaan. Polisi juga mengungkap sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada penadah berinisial BO dengan harga Rp 300 ribu per unit. Total hasil penjualan disebut mencapai Rp 24 juta. 

Penyidik menduga praktik pencurian sudah dilakukan berulang kali sejak 2024 hingga 2026. Para pelaku mengaku beberapa kali melakukan pencurian dalam jumlah besar, sementara aksi skala kecil disebut berlangsung cukup sering namun tidak pernah dilaporkan. 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifes penerbangan Garuda Indonesia, satu unit mobil Avanza, dan truk boks Isuzu yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. Ketiga tersangka kini dijerat pasal pencurian secara bersama-sama dan penadahan. 

Sementara itu, PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports menegaskan pelaku bukan merupakan pegawai resmi perusahaan pengelola bandara. Manajemen Bandara Soekarno-Hatta menyatakan siap mendukung proses hukum dan memperkuat pengawasan di area logistik serta kargo bandara. 

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos