
Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing. Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan mitra program pemerintah itu kini mencapai enam orang.
Penetapan tersangka baru menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih terus menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat. Penyidik menilai telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk mengaitkan Glory dengan rangkaian dugaan pelanggaran yang sedang diusut.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah nama penting di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Selain itu, terdapat tersangka lain dari kalangan swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan program MBG.
Menurut hasil penyidikan, dugaan korupsi berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan program, termasuk proses pengelolaan mitra dan jaringan dapur pemenuhan gizi. Penyidik mendalami kemungkinan adanya praktik yang memberikan keuntungan kepada pihak tertentu melalui pengaturan akses dan kerja sama dalam program tersebut.
Kejaksaan juga menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sejumlah pihak yang telah diperiksa sebelumnya diduga memperoleh manfaat dari mekanisme yang tidak sesuai dengan aturan pengelolaan program pemerintah. Karena itu, penyidikan terus diperluas untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Perkara ini mendapat perhatian luas karena menyangkut program yang menyasar kebutuhan gizi masyarakat. Sejak awal pelaksanaannya, sejumlah organisasi masyarakat sipil telah mengingatkan adanya risiko tata kelola yang perlu diawasi secara ketat agar penggunaan anggaran negara berlangsung transparan dan akuntabel.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan. Dengan bertambahnya jumlah tersangka menjadi enam orang, penyidik kini fokus menelusuri aliran dana, pola kerja sama, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi tata kelola MBG.
