
Polisi menangkap pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS (52), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati. Penangkapan dilakukan setelah tersangka sempat melarikan diri usai mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut. AS diamankan aparat saat berada di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, setelah beberapa hari berpindah lokasi untuk menghindari pengejaran polisi. Sebelum ditangkap, tersangka disebut sempat singgah di sejumlah kota, termasuk Kudus, Bogor, hingga Jakarta.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melapor kepada aparat terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan AS sebagai tersangka berdasarkan keterangan korban serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Dalam proses penyidikan, aparat juga mendalami dugaan adanya korban lain yang belum melapor. Pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga kini dilakukan bersama lembaga perlindungan perempuan dan anak di daerah setempat. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara maksimal mengingat kasus tersebut melibatkan institusi pendidikan keagamaan dan korban berstatus santri.
Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pesantren ini memicu perhatian publik luas dan mendorong penguatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis asrama. Sejumlah pihak meminta pemerintah dan aparat meningkatkan perlindungan terhadap santri serta memperketat mekanisme pelaporan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Polisi menyatakan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan tambahan korban dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut. Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
