
Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara setelah Bupati Langkat tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan itu diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus menjaga integritas organisasi partai.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan penonaktifan dilakukan segera setelah partai menerima informasi mengenai penindakan yang dilakukan KPK. Menurutnya, PAN menghormati seluruh proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada lembaga antirasuah. Partai juga menegaskan akan bersikap kooperatif apabila diperlukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan, PAN akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua DPW PAN Sumatera Utara hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap atau penetapan lebih lanjut dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Langkah tersebut diambil agar kegiatan partai di tingkat provinsi tidak terganggu oleh persoalan hukum yang menjerat salah satu kadernya.
Syah Afandin sebelumnya diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan transaksi suap tersebut.
Lembaga antirasuah masih mendalami dugaan pemberian imbalan yang berkaitan dengan proyek di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Para pihak yang diamankan telah menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya KPK menetapkan tersangka dan memaparkan konstruksi perkara kepada publik.
PAN menegaskan kasus yang menjerat Syah Afandin merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi partai. Pimpinan partai juga mengingatkan seluruh kader agar menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum dalam menjalankan amanah sebagai pejabat publik.
Partai berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional. Sementara itu, DPP PAN akan terus memantau perkembangan perkara sekaligus melakukan evaluasi internal untuk memastikan tata kelola organisasi tetap berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
