MA Tolak Kasasi Eks Kaprodi Undip, Vonis 4 Tahun Tetap Berlaku

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho, dalam kasus pemerasan terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Dengan putusan tersebut, hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa kini berkekuatan hukum tetap atau inkracht.  Putusan MA tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho, dalam kasus pemerasan terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Dengan putusan tersebut, hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa kini berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Putusan MA tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 24 Februari 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada Taufik Eko Nugroho. 

Dengan keputusan itu, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang sebelumnya memperberat hukuman Taufik menjadi empat tahun penjara. Vonis banding tersebut sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan pendidikan dokter spesialis Undip.

Kasus tersebut bermula dari investigasi Kementerian Kesehatan terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap peserta PPDS Anestesi Undip, termasuk almarhumah dr. Aulia Risma Lestari. Hasil investigasi internal kemudian dilaporkan kepada kepolisian hingga berlanjut ke proses pidana. 

Selain Taufik, dalam perkara yang sama majelis hakim sebelumnya juga menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lain, yakni mahasiswi senior PPDS dr. Zara Yupita Azra dan staf administrasi Sri Maryani. Putusan terhadap ketiganya telah diperkuat di tingkat banding sebelum akhirnya berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi. 

Kementerian Kesehatan menyatakan mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan hingga tuntas. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menegaskan pemerintah mendukung penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran yang aman dan profesional. 

Kemenkes juga menyampaikan penghargaan kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menangani perkara tersebut. Pemerintah memastikan evaluasi sistem pendidikan kedokteran, khususnya program residensi, akan terus dilakukan guna mencegah praktik intimidasi, perundungan, dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan tenaga kesehatan.

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos