
Sebanyak 66 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi berhasil diungkap aparat di Jawa Timur sepanjang Januari hingga April 2026. Pengungkapan ini menyoroti beragam modus baru yang digunakan pelaku untuk mengelabui sistem distribusi energi nasional.
Dari operasi tersebut, aparat menyita total 26.484 liter BBM subsidi yang terdiri dari 8.904 liter Pertalite dan 17.508 liter solar, serta 410 tabung LPG. Praktik ilegal ini diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas, menegaskan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat agar distribusi subsidi tepat sasaran. Menurutnya, penyimpangan tersebut berdampak langsung pada masyarakat yang seharusnya menerima manfaat energi bersubsidi.
Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang beragam dan semakin kompleks. Di antaranya memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar, menggunakan QR code ganda untuk mengakali sistem pembelian, hingga membeli BBM dengan jeriken tanpa dokumen resmi.
Selain itu, praktik penimbunan untuk dijual kembali serta penggunaan banyak barcode juga ditemukan dalam sejumlah kasus. Pada sektor LPG, pelaku bahkan melakukan pengoplosan dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi guna meraup keuntungan lebih tinggi.
Penyalahgunaan ini dipicu oleh selisih harga yang cukup besar antara BBM subsidi dan nonsubsidi, sehingga membuka peluang keuntungan ilegal. Kondisi tersebut mendorong perlunya pengawasan distribusi yang lebih ketat di lapangan.
BPH Migas juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas subsidi, termasuk tidak memindahtangankan QR code yang digunakan dalam pembelian BBM. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga sistem distribusi tetap adil dan tepat guna.
Ke depan, pemerintah berharap distribusi BBM bersubsidi tetap berjalan lancar tanpa gangguan, sehingga mampu mendukung aktivitas ekonomi sekaligus menjaga stabilitas pasokan energi nasional.
