Kemenkop Perkuat Transformasi Pertambangan Berbasis Koperasi di NTB


Kementerian Koperasi (Kemenkop) memperkuat transformasi sektor pertambangan berbasis koperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai bagian dari upaya mendorong pengelolaan tambang rakyat yang legal, profesional, dan berkelanjutan. Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi pengembangan usaha pertambangan berbasis koperasi yang digelar di Kota Mataram. 

Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop, Panel Barus, menyebut NTB memiliki potensi sumber daya mineral dan batu bara (minerba) yang besar, mulai dari emas dan tembaga di Sumbawa Barat hingga mangan, pasir besi, dan komoditas tambang rakyat di sejumlah daerah lain seperti Lombok Barat, Dompu, dan Bima. Potensi tersebut dinilai dapat menjadi penggerak ekonomi daerah apabila dikelola secara terstruktur melalui koperasi. 

Menurut Panel, pemerintah ingin menjadikan NTB sebagai model nasional tata kelola tambang rakyat berbasis koperasi. Konsep tersebut diarahkan untuk menciptakan pengelolaan tambang yang berkeadilan sekaligus menekan praktik pertambangan ilegal melalui penerapan prinsip Good Mining Practice. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sektor pertambangan menyumbang sekitar 15–20 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) NTB. Dalam kondisi tertentu, kontribusinya bahkan mencapai 21 persen, menjadikannya salah satu sektor ekonomi terbesar setelah pertanian. 

Penguatan peran koperasi di sektor pertambangan juga didukung regulasi baru pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, koperasi kini dapat memperoleh prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mengelola tambang mineral logam dan batu bara dengan luas hingga 2.500 hektare. 

Selain itu, Kemenkop telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan usaha pertambangan oleh koperasi. Regulasi tersebut mendorong koperasi bertransformasi menjadi pelaku usaha tambang yang profesional dengan tata kelola yang lebih kuat, kapasitas teknis yang memadai, serta kemitraan strategis bersama BUMN, swasta, dan investor. 

Dalam kerangka kebijakan ini, koperasi diposisikan sebagai agregator masyarakat untuk menghimpun dan mengorganisasi penambang rakyat agar memiliki legalitas usaha dan akses ekonomi yang lebih luas. Pemerintah berharap skema tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperluas pemerataan manfaat sumber daya alam. 

Sosialisasi di Mataram diikuti sekitar 50 koperasi dari berbagai wilayah NTB serta melibatkan Kementerian ESDM, Dekopin, APRI, dan pemerintah daerah. Para peserta mendapatkan materi terkait mekanisme perizinan, operasional tambang, hingga dukungan pemerintah dalam pengembangan koperasi pertambangan.

Previous post Pertamina Ungkap Proses Distribusi BBM hingga Pelosok Indonesia
Next post Scamming Internasional Terbongkar, Polisi Surabaya Libatkan Interpol dan Divhubinter