Pemerintah Turunkan Harga LNG Industri Jadi US$13 demi Cegah PHK

Ilustrasi. Foto: Pemerintah Turunkan Harga LNG Industri Jadi US$13 demi Cegah PHK

Pemerintah resmi menurunkan harga gas alam cair (LNG) untuk kebutuhan industri menjadi US$13 per MMBtu sebagai langkah menjaga daya saing sektor manufaktur sekaligus menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari pelaku industri dan kalangan pekerja.

Sebelumnya, sejumlah industri mengeluhkan tingginya harga LNG komersial yang berada di kisaran US$20 hingga US$23 per MMBtu. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan biaya produksi secara signifikan, terutama bagi sektor padat energi seperti industri keramik dan manufaktur. Penurunan harga menjadi US$13 per MMBtu diharapkan mampu mengurangi tekanan biaya operasional sehingga perusahaan memiliki ruang lebih besar untuk mempertahankan kegiatan produksi dan tenaga kerja.

Menurut Bahlil, keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi pemerintah terhadap kondisi industri nasional. Aspirasi yang disampaikan pelaku usaha dan organisasi buruh menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan. Pemerintah memandang stabilitas pasokan energi dengan harga yang lebih kompetitif menjadi faktor penting untuk menjaga iklim investasi sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Kebijakan penyesuaian harga LNG juga mendapat perhatian dari DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyebut penurunan harga gas industri sebagai kabar baik bagi dunia usaha dan pekerja karena berpotensi mengurangi ancaman PHK yang sempat dikhawatirkan muncul akibat tingginya biaya energi. Dengan biaya produksi yang lebih rendah, perusahaan diharapkan dapat mempertahankan kapasitas produksi tanpa melakukan efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi menjaga pertumbuhan industri nasional di tengah tantangan ekonomi global. Selain mendukung keberlangsungan sektor manufaktur, penurunan harga LNG diharapkan mampu meningkatkan daya saing investasi, menjaga stabilitas lapangan kerja, serta memperkuat kontribusi industri terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Pelaksanaan kebijakan tersebut akan terus dipantau agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pelaku industri dan pekerja di berbagai sektor.

Pendaftaran Program Magang Nasional Tahap II Dibuka 15 Juli, Kuota 50 Ribu Peserta Previous post Pendaftaran Program Magang Nasional Tahap II Dibuka 15 Juli, Kuota 50 Ribu Peserta